Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut menyusul munculnya fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di kedua institusi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh informasi yang terungkap dalam persidangan akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
"Ya, tentunya demikian," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di BPOM dan Kemendag.
Menurut dia, dugaan pemberian uang yang disebut berasal dari PT Blueray Cargo masih memerlukan konfirmasi dan penguatan melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini butuh dikonfirmasi. Keterangan-keterangan yang sudah muncul di persidangan perlu dipertebal dengan keterangan-keterangan lain, baik saksi ataupun alat bukti lainnya," ujarnya.
Budi menegaskan perkembangan fakta persidangan tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk memperluas penelusuran perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain tiga pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan jaksa, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Djaka bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya disebut menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.
Fakta persidangan berikutnya semakin menarik perhatian publik. Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budi Utama senilai 213.600 dolar Singapura.
Kemudian dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku pernah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada sidang yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Andri. Dalam dokumen tersebut disebutkan John Field menugaskan Andri untuk menyerahkan sejumlah uang kepada seorang deputi dan seorang direktur di BPOM, serta empat pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
KPK menegaskan seluruh keterangan yang muncul di persidangan masih akan diverifikasi melalui proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap informasi yang memiliki relevansi dengan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring munculnya dugaan aliran dana ke sejumlah institusi lain, penyidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai berpotensi berkembang lebih luas. KPK menyatakan akan terus menelusuri seluruh fakta yang terungkap untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































