KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologi Lengkapnya

12 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.

Menurut Setyo, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

"Perbuatan Saudara HK bersama dengan Saudara HM dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Pertama HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," kata Setyo, saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.

Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.

"Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review," kata Setyo.

Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.

Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky.

"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.

Aksi Penyuapan

Karena upaya itu belum berhasil, maka Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan saudara DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner di KPU yang juga Kader PDI Perjuangan. Juga Agustinus Tio F.

Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi 2 usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristianto)," sebut Setyo.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto, mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI, dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum, melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, dan mengatur untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan ke Wahyu Setiawan melalui Tio.

Sehingga Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar US$ 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 - 23 Desember 2019. Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dari Dapil I Sumsel.

Atas perbuatan itu, KPK mengeluarkan Sprin.dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang dilakukan Hasto bersama Harun dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Tindak Pidana Lain

Selain perbuatan tersebut, Hasto juga diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain.

1. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

2. Bahwa tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

3. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatan itu, KPK mengeluarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto Kristiyanto dengan kawan-kawan. Yaitu mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 - 2024.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: KPK Beberkan Peran Sekjen PDIP dalam Kasus Suap Harun Masiku

Next Article Megawati Buka-bukaan: Sekarang ada Orang Mau Ngambil PDI Perjuangan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|