Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya yang Jerat Dirjen Anggaran Kemenkeu

2 months ago 28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR sebagai tersangka kasus Korupsi Jiwasraya pada Jumat lalu (7/2/2025).

Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan status Dirjen Anggaran Kemenkeu ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa diduga terlibat di kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," bebernya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Qohar mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Qohar.

Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," tegasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2024).

Meski begitu, Deni enggan menjelaskan lebih detail sejak kapan pemeriksaan Isa dilakukan. Ia pun belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi strategis Isa sementara ini.

"Belum, segera nanti kami sampaikan," ungkap Deni.

Kronologi Kasus Jiwasraya

Sengkarut keuangan di asuransi pelat merah ini telah dimulai sejak tahun 2004. Pada tahun 2024, Jiwasraya mencatatkan insolvency mencapai Rp 2,769 triliun akibat cadangan yang lebih kecil dari seharusnya.

Jika ditelusuri kondisi ini sudah mulai terjadi sejak 2006-2007. Saat itu, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.

Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian mendapatkan opini disclaimer dari BPK untuk tahun 2006 dan 2007 karena ketidakpastian informasi cadangan. Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009, yang memaksa perusahaan melakukan langkah penyelamatan melalui skema re-asuransi.

Pada tahun 2015, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Singkat cerita karena tak kunjung membaik, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya secara resmi mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.

Kasus ini pun menyeret nama investor besar, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan dengn kerugian negara mencapai Rp16 triliun. Vonis yang sama juga dikenakan kepada Heru Hidayat.

Secara sederhana, dalam kasus Jiwasraya, modus yang dilakukan Heru dan komplotannya adalah dengan manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi. Heru-Bentjok dkk pun melakukan aksi manipulasi saham tersebut menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya. Isa sebagai Kepala Biro Asuransi Bapepam LK diduga kuat menjadi pihak yang ikut meloloskan izin investasi dana JS Saving Plan Jiwasraya tersebut.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Next Article Jiwasraya Beri Kesempatan Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|