REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memilih tak menampilkan para tersangka dalam jumpa pers. Alhasil, mulai saat ini deretan "rompi oranye" tidak lagi dipertontonkan.
KPK beralasan, hal ini merupakan penerapan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
"Ketiadaan" rompi oranye pun terasa pada hari ini dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Biasanya, para tersangka biasanya dijejerkan di belakang pimpinan KPK yang duduk menghadap awak media. Kini, para tersangka "lenyap" dari pandangan mata.
"Kalau rekan-rekan bertanya konpers (konferensi pers) hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, pada Ahad (11/1/2026).
Menurut Asep, KUHAP yang baru mengutamakan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk asas praduga tak bersalah. Maka dari itu, lembaga antirasuah ini memilih tak menjejerkan para tersangka ke hadapan publik saat menggelar jumpa pers.
"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak," ucap Asep.
KPK juga mulai mengaplikasikan ketentuan KUHAP dan KUHP baru dalam proses penanganan kasus. Hal tersebut dilakukan lantaran kasus pajak ini berada dalam masa transisi penerapan regulasi hukum pidana baru.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2. Tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini. Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Jakarta Utara. Para tersangka yaitu Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Berikutnya Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT WP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

10 hours ago
2
















































