Kuntit Dua Bulan, BNN Gerebek Gudang Tembakau Sintetis di Tangerang

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) mengungkap Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis MDMB-4en-Pinaca (Tembakau Sintetis) di salah satu Perumahan di Tangerang, Banten. BNN RI menciduk 3 orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 153 gram MDMB-4en-Pinaca, bahan kimia, dan alat laboratorium.

Pengungkapan ini didukung informasi dari masyarakat. Tim lapangan BNN sempat melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi Tembakau Sintetis selama kurang lebih dua bulan," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat dalam keterangannya pada Ahad (11/1/2026). 

Tim gabungan BNN menyebut ada tiga orang pelaku, yaitu ZD (Pelaku Utama sebagai Koki Produksi), FH (tester hasil produksi), dan Fir (kurir). Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). 

"Tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika,"ujar Aldrin. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Pengungkapan ini diklaim bukti keseriusan BNN memberantas narkotika."Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN,"ujar Aldrin. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|