Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ungkap Yassierli dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas dia.
Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun
Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya