REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) dan polres jajaran menangkap 36 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran petasan ilegal di sejumlah daerah di Jateng. Di antara mereka terdapat pula yang turut menjadi korban ledakan saat melakukan proses peracikan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, penindakan pelaku pembuatan dan peredaran petasan ilegal menjadi bagian dari Operasi Pekat Candi 2026. Operasi tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang Idul Fitri 2026.
Anwar mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran dan pembuatan petasan, tercatat sebanyak 31 laporan polisi dari 20 polres jajaran dan Polda Jateng. Sebanyak 36 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Dari jumlah tersebut, para korban juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ucap Anwar dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Dia mengungkapkan, di antara para pelaku yang ditangkap, ada pula yang masih tergolong usia anak. Kasus mereka langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

6 days ago
12
















































