
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di perbankan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan akan dievaluasi hingga 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa TBP simpanan rupiah di bank umum naik 25 basis poin menjadi 3,75 persen. Sementara itu, TBP untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga mengalami kenaikan dengan besaran yang sama menjadi 6,25 persen.
Di sisi lain, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum pada level 2 persen.
Menurut Anggito, keputusan ini diambil setelah Dewan Komisioner LPS melakukan evaluasi melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026. Penyesuaian tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan daya tarik simpanan di perbankan.
“Penyesuaian TBP ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga yang wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (25/6/2026).
Kenaikan TBP ini menjadi sinyal bahwa LPS berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih fluktuatif.
Dengan kenaikan ini, bank memiliki ruang lebih luas untuk menawarkan bunga simpanan kepada nasabah tanpa keluar dari batas penjaminan LPS. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap menyimpan dananya di perbankan, sehingga likuiditas sektor keuangan tetap terjaga.
Anggito menegaskan bahwa LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi, kondisi pasar keuangan, serta kinerja perbankan secara berkala. Jika terjadi perubahan signifikan, tidak menutup kemungkinan TBP akan kembali disesuaikan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi dana masyarakat di perbankan,” katanya.
Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat tingkat bunga yang tidak melebihi TBP, serta tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk menempatkan dananya di perbankan, seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































