MA tak Beri Bantuan Hukum kepada Ketua dan Wakil PN Depok

1 month ago 6

MA siap kooperatif terhadap KPK dalam pengusutan kasus ini.

Rep: Rizky Suryarandika,Rizky Suryarandika,/ Red: Teguh Firmansyah

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat kasus sengketa lahan. MA siap kooperatif terhadap KPK dalam pengusutan kasus ini.

"Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," Juru Bicara MA, Yanto pada Senin (9/2/2026).

Yanto menyampaikan sebenarnya penangkapan dan penahanan terhadap Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua MA. Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, 98 dan 101 KUHAP baru. Hanya saja, MA berjanji tak mempersoalkan penangkapan oleh KPK itu.

"Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan terhadap Hakim, Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan," ujar Yanto.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|