Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan terus fokus mengejar target penerimaan pajak 2025, meski adanya berbagai seruan penolakan bayar pajak PPN 12% di media sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan fokus ini didasari fungsi otoritas pajak sebagai instansi yang bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara.
Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak pada 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun, atau naik 13,9% dari outlook realisasi penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.921,9 triliun.
"Yang jelas, DJP tugas utamanya adalah mengumpulkan penerimaan," kata Dwi di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (23/12/2024).
Dwi Astuti mengatakan, hasil penerimaan pajak yang dikumpulkan itu akan kembali dikeluarkan pemerintah untuk berbagai kepentingan pembangunan negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan. dari potensi tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN yang mulanya 11% menjadi 12% senilai Rp 75,29 triliun, pemerintah akan mengeluarkan insentif PPN dalam berbagai bentuk senilai Rp 265,6 triliun pada 2025.
"Penerimaan pajak ini tentunya digunakan atau dibelanjakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dikembalikan lagi melalui APBN," ucap Dwi.
"Jadi tugas DJP adalah mengumpulkan penerimaan pajak, tentunya dengan segala yang sudah ditetapkan, cara-cara yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sekali lagi, pemanfaatannya itu dikembalikan lagi ke masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial ajakan untuk boikot bayar pajak. Aksi boikot itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 2025.
Dalam salah satu postingan ajakan boikot yang tertera di media sosial seperti X, aksi ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Postingan lainnya juga mengimbau masyarakat untuk fokus boikot objek yang terkena PPN. "Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli barang di pasar tradisional," sebagaimana tertulis di postingan-postingan yang tranding dengan tanda pagar seperti #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun
Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!