Maruarar Usul Pemanfaatan Aset Rampasan BLBI, Begini Rencananya

2 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memanfaatkan aset rampasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, langkah itu sebagai salah satu pilihan untuk program perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat perkotaan.

Dia menjelaskan rencana pemanfaatan aset rampasan BLBI itu akan melibatkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta pemerintah daerah untuk menghadirkan hunian layak.

"Kami bisa membuat langkah nyata ya, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya ya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat," ujar Maruarar saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).

Untuk merealisasikannya, Maruarar berencana berdiskusi lebih lanjut dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

"Bagaimana proses-prosesnya disinergikan, dengan Bank Tanah dan Dirjen itu juga bagian dari diskusi kami. Dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah,Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kaya Negara dan kami bisa membuat langkah nyata," ujarnya.

Adapun perumahan rakyat direncanakan akan berupa rumah susun bersubsidi bukan hunian tapak. Maruarar menegaskan akan segera mengumumkan skema rumah subsidi di perkotaan tersebut.

"Membuat skema baru untuk rumah rusun yang ada di perkotaan, tapi dengan subsidi. Kalau di Jakarta, target-nya bagaimana? Nanti kita bicarakan, pada waktunya saya akan sampaikan," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menegaskan, pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Bank Tanah dan Kejaksaan Agung terkait rencana Kementerian PKP untuk menggunakan aset rampasan BLBI untuk perumahan rakyat bersubsidi.

"Maka kita akan melakukan pengerjaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian untuk dijadikan program oleh Pak Menteri PKP. Sedangkan untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kita berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," ujar Rionald saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Maruarar akan Sulap Lahan Golf Jadi Perumahan, Investornya dari Qatar

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|