Membangun Hukum Indonesia sebagai Alat Perubahan Sosial

2 hours ago 1

Oleh: Azis Subekti, Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, Ada yang sering luput ketika kita berbicara tentang pembangunan: kita terlalu cepat percaya pada program, tetapi terlalu lambat memastikan hukumnya bekerja. Kita merancang banyak hal—dari pangan, koperasi, sampai hilirisasi—namun kerap lupa bahwa umur panjang sebuah kebijakan tidak ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kepastian hukumnya.

Di tengah ambisi pemerintahan Prabowo Subianto, arah itu sebenarnya sudah mulai menemukan bentuk. Program makan bergizi gratis (MBG), penguatan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta hilirisasi hasil pertanian dan tambang membuka ruang ekonomi baru, terutama di daerah yang selama ini lebih sering menjadi objek, bukan pelaku.

MBG, jika dibaca lebih dalam bukan hanya soal memberi makan dan pemenuhan gizi. Ia menciptakan permintaan yang stabil: bahan pangan, distribusi, pengolahan, hingga jasa pendukung. Di sekitarnya, terbuka peluang bagi petani, pelaku UMKM, hingga usaha kecil berbasis komunitas. Ia bisa menjadi pasar awal, bahkan jangkar bagi usaha-usaha yang selama ini hidup tanpa kepastian.

Koperasi Merah Putih pun demikian. Ia berpotensi menjadi simpul ekonomi lokal—tempat produksi dikonsolidasikan, distribusi dipanjangkan, dan pembiayaan dipermudah. Sementara hilirisasi menjanjikan sesuatu yang lebih besar: nilai tambah yang selama ini bocor keluar, ditarik kembali ke dalam negeri.

Tetapi pengalaman kita terlalu panjang untuk sekadar optimistis. Peluang sering datang lebih cepat daripada kepastian.

Di lapangan, banyak pelaku usaha kecil masuk ketika program dibuka, tetapi goyah ketika arah berubah. Mereka berinvestasi alat, tenaga, bahkan utang lalu menghadapi kenyataan bahwa pasar yang dijanjikan tidak selalu stabil, aturan bisa bergeser, dan posisi tawar mereka tetap lemah.

Di sinilah hukum seharusnya mengambil peran yang lebih strategis, bukan sekadar mengatur apa yang boleh dan tidak, tetapi memastikan bahwa peluang benar-benar bisa dijalankan tanpa rasa gamang.

Roscoe Pound pernah menyebut hukum sebagai a tool of social engineering. Tetapi dalam praktik kita, hukum terlalu sering datang belakangan—merapikan yang sudah berjalan, bukan menyiapkan jalan sejak awal. Akibatnya, mereka yang paling berani mengambil peluang justru menjadi yang paling rentan.

Kalau kita lihat lebih dekat, persoalannya tidak selalu pada ketiadaan aturan. Justru sebaliknya, kita punya cukup banyak. Sistem perizinan sudah disederhanakan melalui OSS, berbagai regulasi UMKM telah diterbitkan, dan kerangka investasi terus diperbaiki.

Namun di situ letak paradoksnya: aturan ada, tetapi kepastian belum sepenuhnya terasa.

Kemudahan berusaha memang sudah dibuka, tetapi belum merata. Di kota besar, proses bisa relatif cepat. Di daerah, pelaku usaha masih berhadapan dengan keterbatasan akses, literasi, dan birokrasi yang tidak selalu sinkron. Apa yang tampak sederhana di atas kertas, sering kali masih berlapis dalam praktik.

Dari sisi perlindungan, persoalannya lebih tajam. Program-program besar itu akan melibatkan pelaku baru dalam jumlah besar—petani, UMKM, koperasi. Tetapi posisi mereka dalam rantai ekonomi tetap rapuh. Kontrak tidak selalu seimbang, pembayaran tidak selalu pasti, dan konflik—terutama terkait lahan dan kemitraan—masih berulang. Hukum hadir, tetapi daya lindungnya belum cukup menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Dan yang paling mengkhawatirkan adalah soal keberlanjutan. Banyak kebijakan ekonomi kita masih bergerak dalam logika jangka pendek, mengikuti siklus politik, bukan kebutuhan usaha. Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar ketidaknyamanan, tetapi risiko yang nyata. Tidak ada yang berani tumbuh jika pasar yang dijanjikan bisa hilang sewaktu-waktu.

Di titik ini, kita perlu lebih jujur: yang kurang bukan regulasi baru, melainkan penguatan arah hukum itu sendiri.

Hukum harus mulai dibaca sebagai kebijakan yang utuh—legal policy—yang sejak awal dirancang untuk mengawal program-program strategis, bukan sekadar mengikutinya dari belakang.

Setidaknya ada tiga hal yang tidak bisa ditawar. Pertama, kepastian keberlanjutan. Program seperti MBG, koperasi desa, dan hilirisasi harus memiliki pijakan hukum yang tidak mudah berubah. Bukan sekadar kebijakan teknis yang bisa berganti arah, tetapi kerangka yang memberi keyakinan bagi pelaku usaha untuk merencanakan masa depan.

Kedua, kepastian atas peluang itu sendiri. Hukum harus memastikan bahwa ruang yang dibuka tidak hanya diisi oleh mereka yang sudah kuat. Pelaku usaha baru—terutama di desa—harus benar-benar mendapatkan akses: ke pasar, pembiayaan, dan jaringan distribusi.

Ketiga, kepastian perlindungan. Di sini hukum harus tegas berpihak. Kontrak yang adil, mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, dan perlindungan terhadap praktik usaha yang tidak sehat bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan dasar.

Pandangan ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Lawrence M. Friedman: hukum tidak hanya soal aturan (substansi), tetapi juga bagaimana ia dijalankan (struktur) dan dirasakan (budaya). Kita mungkin sudah bergerak di level substansi. Tetapi tanpa pembenahan struktur dan perubahan budaya hukum, dampaknya akan selalu setengah jalan.

Belajar dari Korea Selatan, konsistensi adalah kunci. Negara itu tidak hanya membuat kebijakan industri, tetapi menjaganya dalam jangka panjang. Singapura memastikan kemudahan itu nyata, bukan administratif. Sementara Malaysia dan Thailand menunjukkan bahwa negara bisa hadir lebih dekat—memberi akses, bukan sekadar aturan.

Indonesia tentu punya jalan sendiri. Seperti diingatkan Friedrich Karl von Savigny, hukum harus tumbuh dari kehidupan masyarakatnya. Koperasi desa, usaha berbasis komunitas, dan ekonomi lokal bukan konsep baru. Ia sudah hidup lama, hanya sering tidak mendapat kepastian.

Maka, membangun hukum sebagai alat perubahan sosial hari ini tidak perlu dimulai dari sesuatu yang terlalu abstrak. Ia justru harus berangkat dari hal yang sangat konkret: memastikan bahwa setiap program negara benar-benar memberi pegangan bagi mereka yang berani memulai usaha.

Jika kepastian itu hadir, maka MBG tidak hanya memberi makan, tetapi menghidupkan ekonomi desa. Koperasi tidak berhenti sebagai struktur, tetapi menjadi penggerak. Hilirisasi tidak hanya menaikkan nilai tambah, tetapi juga memperluas kepemilikan ekonomi.

Jika tidak, kita akan kembali pada pola lama: program datang dan pergi, sementara pelaku usaha tetap berjalan sendiri—tanpa perlindungan, tanpa kepastian, dan pada akhirnya tanpa keberanian untuk tumbuh.

Dan mungkin, ukuran paling nyata dari hukum kita bukan pada seberapa lengkap ia diundangkan,

melainkan pada seberapa banyak orang kecil yang berani mengambil peluang— karena mereka tahu, kali ini, negara benar-benar berdiri di belakang mereka.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|