Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghimbau seluruh anggota Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT Tahunan.
"Saya menghimbau kepada seluruh anggota Kementerian Pertahanan dan anggota Tentara Nasional Indonesia untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Sjafrie dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Kementerian Pertahanan, Kamis (27/3/2025).
Sjafrie mengingatkan bahwa melaporkan pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasalnya, pajak adalah fondasi dari ketahanan negara.
"Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara bangsa Indonesia. Pajak yang kuat adalah fondasi pertahanan negara yang pokok," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk segera mengisi SPT Tahunan secara online guna menghindari penumpukan di saat detik-detik terakhir.
DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Artinya, pelaporan SPT tahun 2024 belum akan menggunakan sistem baru Coretax.
Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mentan Amran, Cetak Sawah & Target Ambisius Swasembada Pangan
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah