REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, petugas hingga September 2025, mampu menagih sebanyak 84 wajib pajak. Mereka telah melakukan pembayaran atau mencicil tunggakan dengan total Rp 5,1 triliun.
"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun," kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Dia menyampaikan, pemerintah akan terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan pada tahun ini. "Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, mayoritas dari penunggak pajak tersebut merupakan perusahaan. Adapun wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Purbaya menyampaikan, terdapat daftar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak inkrah senilai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. "Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," ucapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkeu juga berencana membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi masalah terkait pungutan pajak. Data Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak per Agustus 2025 sebesar Rp 1.135,4 triliun (54,7 persen) dari outlook APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Sementara itu, Purbaya optimistis nilai tukar rupiah akan segera menguat kembali. Rupiah melemah seiring Bank Indonesia menurunkan suku bunga, hingga dana asing cabut dari Indonesia. Dia memperkirakan pemulihan akan mulai terlihat sejak pekan depan, seiring dampak kebijakan fiskal yang mulai bekerja.
"Mungkin pertengahan minggu depan juga udah balik (rupiah). Ini kan kita baru konferensi pada sekarang. Baru kebaca koran, nanti sore, market udah tutup kan. Senin baru mulai ini, Selasa, Rabu mesti udah balik," kata Purbaya.