Menteri PPPA Kecam Guru Jember yang Paksa Siswa Buka Pakaian

3 weeks ago 16

Rendahkan martabat, KemenPPPA kecam guru tanggalkan pakaian siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa memaksa anak membuka pakaian adalah tindakan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden di Kabupaten Jember, Jawa Timur, di mana seorang guru memerintahkan siswa untuk menanggalkan pakaian.

Menurut Menteri PPPA, selain melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, tindakan tersebut juga dapat terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama jika terdapat unsur menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak. "Sekolah harus menjadi tempat aman bagi anak, bukan tempat terjadinya pelanggaran hak," tegasnya.

Insiden ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Jember dan melibatkan 22 siswa, di mana 6 anak mengalami perlakuan tersebut di dalam kelas. Peristiwa ini diduga dipicu oleh tuduhan kehilangan uang yang berujung pada tindakan pelaku.

KemenPPPA mendesak agar setiap pelanggaran diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak. "Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan," ujar Arifah Fauzi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|