MK Putuskan MBG tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN Bilang Begini

5 days ago 19

Siswa berdoa sebelum menyantap makanan dari porsi makan bergizi gratis (MBG) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Furqan, di Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (22/7/2026). SPPG Sebatik Tengah tersebut mendistribusikan MBG ke 13 Posyandu dan 10 sekolah diantaranya ke sekolah MI Darul Furqan yang terletak di tepi garis batas negara Indonesia dengan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, putusan itu bakal ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran.

Menurut Sudaryono, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah. Namun, BGN tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja, ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," kata dia saat konferensi pers di Gedung BGN, Jumat (31/7/2026).

Ia memastikan, pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya. Berapapun anggaran yang diberikan, program MBG dipastikan akan tetap berjalan dengan optimal. 

Ihwal teknis soal anggaran untuk BGN, Sudaryono menyerahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski begitu, BGN dipastikan siap tetap menjalankan tugasnya melaksanakan program MBG. 

"Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|