Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku penipuan fake BTS yang menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta.
Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.
Hal ini diungkap sering dengan penangkapan dua tersangka yang ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS.
Keduanya merupakan warga negara asing dari China yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Keduanya disebut hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," terangnya.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.
Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Bisnis Bertahan, Begini Peran Transformasi Digitalisasi
Next Article Awas Penipu Kuras Rekening di Mana-mana, OJK dan Komdigi Lakukan Ini