Modus Wisata ke Luar Negeri, Tiga Calon Jemaah Haji Ilegal Dicegah Berangkat dari YIA

7 hours ago 2

Potret simulasi kedua operasional embarkasi dan debarkasi haji tahun 1447 H/2026 M di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Ketiganya terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal dalam sistem pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan para pelaku terdeteksi memiliki rekam jejak mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan pada sistem keimigrasian. Ketiga orang tersebut diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke luar negeri.

"Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara," kata Tedy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Adapun pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan perlintasan yang dilakukan petugas dalam dua pekan terakhir. Kasus pertama terungkap pada Sabtu (25/4/2026), saat petugas memeriksa seorang pria berinisial MDM yang mengaku hendak berwisata ke Singapura. Namun, melalui aplikasi pengawasan, MDM terdeteksi sebagai Subjek SOI dengan skor 100 atau skor maksimal. Sistem menunjukkan bahwa MDM memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|