MUI Tegaskan Kesapakatan Dagang RI-AS Melanggar UU, Ini 3 Pasal yang Dipersoalkan

1 week ago 15

Ilustrasi logo MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) yang menghilangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika.

MUI dengan tegas menilai, absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat.

“Jadi memang dari hasil kajian kita ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, dikutip dari MUI Digital, Selasa (24/2/2026).

Aminudin pun menyoroti sejumlah ketentuan dalam artikel ATR yang dianggap tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.22, Pasal 2.8 dan Pasal 2.9 ART.

Sejumlah ketentuan itu mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga manufacturing goods atau barang gunaan yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal ketika memasuki wilayah Indonesia.

Tidak hanya itu, Pasal 2.8 tentang pakaian bekas yang dicacah serta ketentuan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman dan pengemasan juga dikecualikan dari sertifikasi. Demikian juga di dalam Pasal 2.2 itu juga tidak diwajibkan adanya penyelia halal di dalam perusahaan.

“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” ungkapnya.

Padahal, menurut Aminudin, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jelas mewajibkan adanya wajib sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, termasuk kosmetik atau barang gunaan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|