Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan baru terkait kebijakan transaksi perdagangan. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan, BEI BEI akan mengatur non-cancellation period. Artinya, investor tidak dapat membatalkan pemesanan pada pra pembukaan dan pra penutupan mulai tahun depan.
"Periode non-cancellation merupakan sebuah periode pada sesi pre-opening dan pre-closing yang mengatur agar pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order, namun tetap dapat melakukan entry order baru," ujarnya, dikutip Rabu (4/12).
Irvan menjelaskan, ada dua hal yang menjadi latar belakang Bursa menambahkan periode non-cancellation pada sesi pre-opening dan pre-closing. Pertama, berdasarkan hasil tinjauan data perdagangan yang terdapat peningkatan aktivitas pembatalan di menit menjelang akhir sesi pre-opening dan pre-closing.
"Hal ini menunjukan bahwa terdapat behavior dari investor untuk melakukan pembentukan harga yang berpotensi menjadi tidak wajar," sebutnya.
Selain itu, berdasarkan hasil review atas praktek Global Best Practices
Adapun tujuan dari kebujakan ini, Irvan menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar, menjaga stabilitas pembentukan harga pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta, meminimalisir potensi terjadinya spoofing pada akhir sesi pre-opening dan pre-closing.
Di sisi lain, BEI juga mempertimbangkan untul memperluas saham-saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pre opening dari LQ45 menjadi saham di papan utama, papan ekonomi baru dan pengembangan.
Pertimbangan Bursa untuk memperluas saham-saham dalam sesi Pre-Opening adalah untuk memberikan kesempatan bagi kelompok saham di luar konstituen Indeks LQ45 untuk melakukan price discovery sehingga harga pembukaan saham berada pada harga terbaik sesuai dengan informasi pasar sebelum sesi Perdagangan dimulai.
Penerapan perluasan jumlah saham untuk masuk ke dalam sesi Pre-Opening diharapkan dapat membantu mendistribusikan jumlah order secara lebih merata terhadap jumlah order yang masuk ke dalam sistem Perdagangan Bursa (JATS) pada detik awal pembukaan Sesi 1 Perdagangan sehingga dapat mengurangi tekanan pada sistem di detik-detik awal sesi Perdagangan.
"Menyelaraskan dengan praktek umum pembukaan perdagangan di Bursa Regional lainnya," pungkasnya.
Adapun manfaat atau keuntungan yang akan dirasakan oleh investor dengan adanya perluasan pre opening ini, salah satunya, sebagai media price discovery terhadap informasi yang beredar di pasar sebelum perdagangan dimulai, sehingga investor dapat bertransaksi di harga terbaik yang telah menggambarkan seluruh informasi yang ada sejak sesi 1 perdagangan.
"Sebelum adanya perluasan, sesi Pre-Opening di Bursa hanya dapat dilakukan oleh saham konstituen Indeks LQ45," imbuhnya.
Dengan adanya perluasan jumlah saham pada Sesi Pre-Opening, hal ini memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan price discovery terhadap saham lain di luar konstituen Indeks LQ45.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini: