Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% yang berlaku pada tahun 2025 mendatang berpengaruh pada berbagai sektor di Indonesia. Namun, apakah kenaikan PPn 1% dari 11% menjadi 12% itu akan berpengaruh pada sektor transportasi umum seperti kereta api dan bus DAMRI?
Menjawab hal itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan tiket kereta api (KA) tidak termasuk dalam kategori sektor yang terdampak kenaikan PPN 12%. Dia menyebutkan masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan PPn akan berpengaruh pada tiket kereta.
"Kita tidak kena (dampak kenaikan PPn), tidak termasuk kategori yang kena PPN 12%. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api tetap," ujarnya dalam acara Konferensi Pers Kesiapan PT KAI & Perum DAMRI dalam Rangka Natal dan Tahun Baru, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Di lain sisi, Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin juga angkat suara perihal kenaikan PPN menjadi 12% pada sektor transportasi umum yang dioperasikan oleh pihaknya.
Setia mengatakan sektor transportasi umum tidak akan terpengaruh kenaikan PPN di tahun 2025 mendatang.
Foto: Kepadatan penumpang kereta api hari ini hingga naik 24%/. (Dok: KAI)
Kepadatan penumpang kereta api hari ini hingga naik 24%/. (Dok: KAI)
"Jadi awalnya ada 'kecuali public transport', tapi ini nggak ada lagi. Sekarang Keterangan Tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12%, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Asal tahu saja, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi.
"PPN dibebaskan untuk sektor transportasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (17/12/2024).
Atas pembebasan tersebut, pemerintah harus merelakan penerimaan pajak. Total insentif yang dikucurkan untuk angkutan umum mencapai Rp23,4 triliun
"Untuk PPN sektor transportasi diberikan insentif Rp23,4 triliun untuk jasa angkutan umum," jelasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Insentif PPN 12% Berlaku Hanya 2 Bulan
Next Article Pemerintah Kehilangan Setoran Pajak Rp50 T Jika PPN Batal 12%