Jakarta, CNBC Indonesia - Polandia mengancam akan menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini terjadi setelah Kepala Pemerintahan Israel itu menghadapi perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akibat dugaan kejahatan perang yang dilakukannya di Gaza, Palestina.
Dalam sebuah wawancara kepada surat kabar Rzeczpospolita, Jumat (20/12/2024), Wakil Menteri Luar Negeri Polandia Wladyslaw Bartoszewski mengatakan Netanyahu akan ditangkap jika ia menghadiri upacara yang menandai peringatan 80 tahun pembebasan penjara Auschwitz di Polandia bulan depan.
"Polandia, sebagai penandatangan Statuta Roma, sehingga berkewajiban untuk mematuhi arahan dari ICC," ujarnya dalam wawancara tersebut sebagaimana dikutip juga oleh Russia Today.
Sementara itu, dalam laporan Jerusalem Post, Menteri Pendidikan Israel Yoav Kisch diperkirakan akan menjadi satu-satunya perwakilan pemerintah pada peringatan Auschwitz, yang menjadi salah satu kamp konsentrasi paling sentral dalam tragedi Holocaust yang dilakukan Nazi Jerman di Perang Dunia II.
Pada November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dengan alasan dugaan kejahatan perang. Pengadilan menuduh Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan sengaja merampas makanan, air, dan obat-obatan dari warga sipil di Gaza.
"Tidak ada kebutuhan militer yang jelas untuk tindakan tersebut, yang merupakan pelanggaran hukum internasional," menurut jaksa penuntut.
Meskipun ke-27 negara anggota Uni Eropa merupakan pihak dalam Statuta Roma dan dengan demikian diharuskan untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC, tanggapan terhadap keputusan pengadilan tersebut beragam. PM Hungaria Viktor Orban secara terbuka mengundang Netanyahu untuk berkunjung.
Sebaliknya, negara-negara seperti Spanyol, Belanda, Belgia, Irlandia, Lithuania, dan Slovenia telah menunjukkan niat mereka untuk mematuhi arahan ICC, terlepas dari kekebalan diplomatik.
Prancis awalnya menyatakan niatnya untuk mematuhi surat perintah penangkapan tersebut. Namun kemudian mengutip perlindungan kekebalan diplomatik untuk Netanyahu.
Tindakan ICC telah menimbulkan reaksi keras dari pejabat Israel. Netanyahu telah menyamakan surat perintah penangkapan tersebut dengan "kasus Dreyfus zaman modern," dengan menegaskan bahwa surat perintah tersebut bermotif politik.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Trump Ungkap AS 'Hemat' Bantuan Ke Ukraina
Next Article NATO Respons Drone Rusia Masuk Negara Anggotanya Polandia