Berdasarkan keterangan tersangka, satpam tersebut sudah nyambi menjadi pengedar narkoba jenis tembakau sintetis sejak sebulan lalu dengan dalih mendapat keuntungan yang besar. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.
"Barang yang berhasil diamankan seberat 33 gram tembakau sintetis. Jadi tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari media sosial. Sekarang masih dalam penyelidikan," ujar Niko.
Barang bukti yang didapatnya secara online itu kemudian dikemas menjadi beberapa paket yang kemudian dipromosikan menggunakan Instagram pribadinya. Setelah ada kesepakatan dengan pembelinya, transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).
"Jadi modus transaksinya dengan cara ditempel atau COD langsung di pos satpam tempat dia bekerja. Karena tersangka ini sadar enggak boleh meninggalkan tempat kerjanya," kata dia.
Dari usaha terlarangnya menjual narkotika jenis tembakau sintetis, satpam tersebut mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp2.000.000. Polisi akan menjerat satpam tersebut dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

7 hours ago
4














































