OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun per November 2025

1 month ago 23

Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia per November 2025 mencapai Rp 94,85 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 92,92 triliun. 

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara year on year (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, Jumat (9/1/2026). 

Agusman mengatakan, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pinjol/pindar per November 2025 tercatat masih berada di posisi aman, di bawah batas aman ketentuan OJK yang tidak boleh melebihi 5 persen. 

“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen,” ujarnya. 

Namun, angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya (Oktober 2025) yang tercatat sebesar 2,76 persen. Juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (November 2024) sebesar 2,52 persen. 

Secara umum dalam industri PVML, Agusman menyampaikan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen (yoy), pada November 2025 menjadi Rp 506,82 triliun. Hal itu didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,99 persen (yoy). 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|