Ombudsman RI Tekankan Profesionalisme dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

2 hours ago 2

Ombudsman RI tekankan profesionalisme dalam pengamanan aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengamanan aksi massa oleh aparat saat menyampaikan pendapat di muka umum. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, menyusul insiden yang terjadi dalam pengamanan aksi di Gedung DPR RI sejak 28 Agustus 2025.

"Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya," ujar Johanes. Ia memastikan Ombudsman akan mengawasi proses penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Ombudsman telah melakukan pemantauan sejak 28 Agustus, sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik, termasuk pengamanan demonstrasi dan perlindungan hak-hak warga negara. Keprihatinan mendalam disampaikan atas insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek daring akibat terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur pengamanan yang sesuai, mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012.

Johanes menekankan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Pengamanan oleh aparat harus mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.

Ombudsman juga melanjutkan pemantauan aksi lanjutan yang masih berlangsung. Lembaga ini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut dan memastikan penanganan sekitar 600 peserta aksi yang ditangkap.

Untuk verifikasi, Ombudsman akan mengunjungi Mako Brimob Kwitang guna memastikan kondisi tujuh personel Brimob yang sedang diperiksa. Ombudsman RI mengimbau semua pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk menjaga ketertiban dan melakukan penyampaian aspirasi secara damai.

Pemantauan intensif terus dilakukan untuk memastikan pengamanan berjalan sesuai ketentuan. Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) untuk laporan terkait pelayanan pengamanan aksi dan penegakan hukum.

Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran hak masyarakat dan memastikan warga negara mendapatkan perlindungan yang layak. Ombudsman RI mengajak semua pihak untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|