Operasi KRYD di Bantul Ungkap Peredaran Arak dan Obat Terlarang

22 hours ago 7

Operasi KRYD di Bantul Ungkap Peredaran Arak dan Obat Terlarang

Ilustrasi miras. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL —Jajaran Polres Bantul mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang melalui Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Sabtu (9/5/2026).

Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah di Bantul dan berhasil mengamankan ratusan botol miras, puluhan galon arak, hingga ratusan pil psikotropika.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda DIY untuk menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman keras maupun obat terlarang.

“Operasi ini bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Rita, Minggu (10/5/2026).

Temuan terbesar terjadi di wilayah Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan. Petugas Polsek Kasihan menemukan puluhan galon berisi arak yang disimpan di rumah warga berinisial BS (59).

“Di lokasi Sidorejo, Ngestiharjo, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 galon air mineral yang ternyata berisi miras jenis arak dari rumah seorang warga berinisial BS,” ujar Rita.

Operasi serupa juga dilakukan di sejumlah kapanewon lain. Personel Polsek Pandak menyita tujuh botol minuman oplosan jenis AL siap edar dari rumah RSB (48) di Siyangan, Triharjo. Penindakan di wilayah Pajangan dilakukan di Dusun Sabrang Kidul, Triwidadi, dengan barang bukti 10 botol miras oplosan dari tangan BS (33).

Sementara di Sewon, polisi menyasar dua lokasi berbeda. Sebanyak 12 botol miras oplosan diamankan dari API di Bangunharjo, sedangkan 38 botol miras ditemukan di rumah ITP di Timbulharjo.

"Petugas juga melakukan penggerebekan di wilayah Pundong dan menyita puluhan minuman beralkohol berbagai merek dari rumah CS di Srihardono. Barang bukti yang diamankan antara lain minuman jenis anggur merah, wiski, hingga belasan botol bir," katanya.

Selain memberantas miras, polisi turut mengungkap dugaan penyalahgunaan psikotropika di kawasan timur Stadion Sultan Agung (SSA), Sewon, Jumat (8/5) malam.

Dua pria berinisial WK (43) dan NH (31) diamankan dalam kasus tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan Pacar, Timbulharjo.

WK terlebih dahulu ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan pil Alprazolam di saku celananya.

“Petugas mengamankan WK di pojok utara sebelah timur Stadion Sultan Agung. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 30 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan silver yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek miliknya,” kata Rita.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada NH alias Kebo yang diduga menjadi pemasok obat tersebut. Polisi kemudian menangkap NH yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Dari tas selempang milik NH, polisi menemukan berbagai jenis psikotropika, di antaranya 50 tablet Alprazolam, 20 tablet Calmlet Alprazolam, 17 tablet Hexymer Trihexyphenidyl, serta 10 tablet Riklona Clonazepam.

“Tersangka NH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil periksa di sebuah apotek di Surakarta. Namun, ia tidak memiliki izin resmi untuk menyerahkan atau menyalurkan obat-obatan psikotropika kepada orang lain,” ujar Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|