Orang Tua Jadi Benteng Utama Perlindungan di Era PP Tunas

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, mengajak seluruh orang tua untuk lebih hadir dan aktif mendampingi anak dalam kehidupan digital.

Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak dengan mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bercerita. Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga,” ujar Wihaji di Jakarta, Ahad (29/3/2026).

Wihaji menegaskan bahwa meskipun kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun penting, aturan tersebut masih dapat disiasati anak, misalnya dengan meminjam perangkat orang tua atau menggunakan identitas dewasa. Oleh karena itu, keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada peran aktif keluarga.

“Teknologi hanya akan efektif jika didukung oleh keterlibatan aktif orang tua,” katanya. Menurut Wihaji, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk nilai perlindungan dan pengawasan terhadap anak.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orang tua dan fitur kontrol anak. Sanksi administratif hingga pemutusan akses siap diberlakukan bagi yang melanggar.

PP Tunas sendiri resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini lahir untuk melindungi privasi dan data anak di ruang digital yang semakin rentan dieksploitasi.

Di daerah, DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyambut positif penerapan PP Tunas. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, mengatakan aturan ini menjawab keresahan masyarakat atas dampak negatif media sosial terhadap anak, seperti perubahan cara berpakaian, paparan judi online, hingga kasus kekerasan seksual yang berawal dari perkenalan di media sosial.

“Menjaga anak-anak ini merupakan tugas bersama. Orang tua harus lebih aktif mengawasi penggunaan handphone dan media sosial anak, serta membatasi akses kendaraan bermotor bagi yang belum cukup umur,” ujarnya di Praya, Ahad.

Psikolog anak RS Awal Bros Batam, Maryana, menilai PP Tunas sebagai langkah positif, tetapi menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan orang tua di rumah. Ia mengungkapkan kasus kecemasan dan kecanduan gawai pada anak di Batam semakin meningkat, bahkan terjadi pada usia sangat muda.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|