Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026, yakni dengan menangkap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Penyidik KPK menangkap pegawai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
"Iya, benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya OTT tersebut.
"Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta," kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
sumber : Antara

17 hours ago
2

















































