Pakar UGM: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Reformasi Keuangan RI

5 hours ago 3

 Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Reformasi Keuangan RI

Ilustrasi undang-undang. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional Indonesia dalam jangka panjang. Regulasi ini disebut sebagai bagian dari reformasi struktural yang menyasar penguatan tata kelola dan mitigasi risiko sektor keuangan.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menilai revisi UU P2SK membawa arah kebijakan yang lebih tegas dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional. Ia menyoroti perluasan kewenangan otoritas terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengawasi aset kripto, bursa komoditas strategis, hingga pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tapera.

Menurutnya, langkah tersebut mampu menutup celah pengawasan yang selama ini masih belum memiliki kepastian regulasi yang kuat.

“Menurut saya, penguatan peran LPS dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis merupakan penyesuaian yang sangat relevan untuk memitigasi dinamika risiko finansial saat ini,” terang Rijadh pada Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Rijadh menegaskan bahwa UU P2SK bukanlah instrumen yang bekerja dalam jangka pendek, melainkan kerangka reformasi yang dampaknya baru akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan melalui implementasi kebijakan dan penguatan kelembagaan.

Ia juga menyoroti dinamika pasar yang terjadi belakangan ini sebagai bentuk krisis kepercayaan jangka pendek yang tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan pengesahan undang-undang tersebut. Hal itu terlihat dari fluktuasi nilai tukar rupiah yang sempat melemah setelah UU disahkan.

Rijadh menjelaskan, setelah UU P2SK disahkan pada 4 Juni, rupiah tercatat menyentuh titik terlemah dalam lebih dari 25 tahun pada 8 Juni, yakni menembus Rp18.188 per dolar AS. Kondisi tersebut bahkan melampaui level terendah saat krisis 1998.

Namun, menurutnya, stabilisasi pasar justru terjadi bukan karena dampak langsung UU tersebut, melainkan respons kebijakan moneter.

“Jadi menurut saya UU P2SK ini fondasi jangka panjang yang baik, tapi pemulihan kepercayaan hari ini ditopang oleh respons kebijakan, bukan oleh undang-undang,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kenaikan BI Rate di luar jadwal reguler pada 9 Juni dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen menjadi salah satu faktor yang memperkuat kembali nilai tukar rupiah. Dalam dua hari setelah kebijakan tersebut, rupiah kembali menguat ke kisaran Rp17.800 hingga Rp17.900 per dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|