Jakarta, CNBC Indonesia - Partai oposisi utama Demokrat (DP) mengatakan pihaknya akan menunda selama dua hari untuk mengajukan mosi pemakzulan terhadap penjabat Presiden Han Duck Soo.
DP awalnya berencana untuk mengajukan mosi pemakzulan pada Selasa (24/12/2024) pukul 5:30 sore waktu setempat. Hal ini disampaikan oleh Park Chan Dae, pemimpin sidang DP.
"Kami telah memutuskan untuk menunggu dengan sabar untuk melihat apakah tuntutan kami dilaksanakan pada hari Kamis," kata Park, seperti dikutip dari Yonhap, Selasa (24/12/2024).
Han berencana dimakzulkan atas penolakannya untuk mengumumkan dua rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Presiden Yoon Suk Yeol dan ibu negara Kim Keon Hee.
Namun kemudian, memutuskan untuk menunda rencana tersebut untuk melihat apakah Han akan menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi setelah mosi untuk pengangkatan mereka disahkan selama sesi pleno hari Kamis mendatang.
"Kamis adalah kesempatan terakhir. Penjabat Presiden Han harus menegakkan ketertiban rakyat dan secara aktif bekerja sama dalam mengakhiri pemberontakan," katanya, menambahkan bahwa mosi pemakzulan terhadap Han akan dilaporkan ke Majelis Nasional dalam rapat pleno pada Jumat jika diajukan pada hari Kamis.
Berdasarkan hukum, mosi pemakzulan harus diajukan untuk pemungutan suara antara 24 dan 72 jam setelah dilaporkan ke sesi pleno.
Pemimpin oposisi Park Chan Dae sebelumnya mengatakan bahwa penolakan Han untuk menekan undang-undang itu merupakan sebuah niatan buruk. Menurutnya, tidak ada jalan lain untuk menyelidiki Yoon selain dengan melengserkan Han.
"Sikap Han tidak memberi kita pilihan lain selain menafsirkannya sebagai niatnya untuk melanjutkan pemberontakan dengan menunda proses hukum," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP. "Kami akan segera memulai proses pemakzulan terhadap Han."
Oposisi mengatakan hanya perlu mayoritas sederhana di parlemen yang beranggotakan 300 orang untuk memakzulkan Han, karena ini adalah ambang batas untuk menjadi anggota kabinet.
Namun, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa berpendapat bahwa mayoritas dua pertiga diperlukan karena Han saat ini menjabat sebagai penjabat presiden.
Peringatan itu muncul 10 hari setelah Yoon dimakzulkan dalam pemungutan suara yang dipimpin oposisi di parlemen Majelis Nasional. Hal ini terjadi setelah Yoon menerapkan darurat militer sepihak, yang menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.
Pemakzulan Yoon membuatnya diskors dari tugas kepresidenan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang apakah akan menegakkan keputusan tersebut. Han ditunjuk sebagai pelaksana tugas setelah Yoon resmi diskors.
Sejauh ini, oposisi sedang mencari dua badan investigasi independen khusus untuk menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon dan urusan kontroversial ibu negara Kim Keon Hee, yang diduga melakukan korupsi yang terkait dengan tindak penyuapan.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Bisa Ditahan
Next Article Video: Alasan Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer