Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan kelompok yang melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian bukan bagian maupun sikap resmi organisasi. Diketahui, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up 'Mens Rea'.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla seperti dikutip dalam resmi PBNU di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Hal tersebut, kata Gus Ulil, tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.
“Tetapi, sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” kata dia.
Ia mengatakan sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, sebagian hanya bertahan dalam hitungan jam.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata dia.
Gus Ulil menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, melalui akun resmi X, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah. Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis pernyataan resmi Muhammadiyah.
Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
sumber : Antara

15 hours ago
2

















































