Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengakui instrumen pengawasan yang masih lemah menjadi salah satu kendala utama, khususnya bagi pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.
Oleh sebab itu, ia pun berharap kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
"Memang selama ini, salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap illegal mining dan drilling ini, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memang instrumen kita yang lemah. Jadi urusan Ditjen Gakkum, sudah selesai," ujarnya dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (6/2/2025).
Bahlil memastikan bahwa Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan segera diaktifkan. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.
"Kalau kasus ilegal mining, drilling, saya setuju sama pimpinan bahwa harus ada segera Ditjen Gakkum. Alhamdulillah sudah keluar persetujuannya dan tidak waktu lama lagi, Ditjen Gakkum akan mulai kita aktifkan. Dengan strukturnya. Sudah keluar," kata Bahlil.
Sebagai informasi, pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Tanggapi Putusan Bebas WNA Pencuri Emas
Next Article Pemerintah Siapkan Ditjen Baru Berantas Tambang Ilegal!