Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Apple sudah mencapai kesepakatan soal investasi di Indonesia dalam pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kesepakatan tersebut menandakan seri terbaru iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Tanah Air.
Ditemui beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan iPhone 16 bisa dijual sesegera mungkin.
"Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjawab pertanyaan CNBC Indonesia dalam konferensi pers media di Kementerian Perindustrian, Rabu (26/2/2025).
Meski begitu, hingga kini belum ada tanda-tanda seri iPhone 16 bisa dibeli di Indonesia. Sebab, izin edar penjualannya belum terlihat.
Sebagai informasi, tiap vendor yang ingin menjual perangkat termasuk smartphone di Indonesia harus mengurus izin edar. Ini mencakup sertifikasi Postel di Kementerian Komunikasi dan Digital dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin.
Kewajiban sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.
Tanpa keduanya, sebuah perangkat tidak bisa beredar dan dijual di Indonesia.
Pantauan CNBC Indonesia, nama iPhone 16 memang belum ada di laman Postel hingga Jumat sore (28/2/2025). Izin terbaru yang didapatkan PT Apple Indonesia adalah untuk perangkat TWS Powerbeats Pro 2 pada hari ini.
CNBC Indonesia juga telah mencoba menghubungi pihak Komdigi terkait pendaftaran sertifikasi iPhone 16. Namun hingga artikel ini dipublikasikan belum ada jawaban dari kementerian.
Hal serupa juga tampak di laman TKDN. Keberadaan perangkat iPhone 16 belum ada di situs tersebut. Di laman distributor resmi iBox, belum ada pula laman pembelian untuk seri teranyar tersebut.
Dengan demikian, jadwal iPhone 16 tersedia resmi di Indonesia agaknya belum dalam waktu dekat. Kita tunggu saja!
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya