Pemkot Jambi tetapkan 346 lokasi pidana sanksi sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA JAMBI, – Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan sebanyak 346 lokasi untuk penerapan pidana sanksi sosial sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Penetapan ini diperkuat dengan terbitnya surat keputusan Wali Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan bahwa penetapan lokasi ini merupakan langkah awal dan praktik baik dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di Kota Jambi. Penetapan tersebut mencakup 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah pertama, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan.
Untuk memastikan proses pelaksanaan berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ketua RT mengenai pedoman pidana sanksi sosial tersebut. Maulana berharap agar semua aparatur di tingkat bawah memahami aturan yang telah tertuang dalam surat keputusan tersebut.
Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan pelaksanaan pidana kerja sosial menunjukkan komitmen kuat terhadap sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Irwan berharap bahwa kesepakatan ini dapat menjadi model yang diimplementasikan di wilayah lain dalam memperkuat sinergi antar instansi, serta mendorong terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 weeks ago
15

















































