Pemerintah Rampungkan Perpres Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

2 hours ago 1

Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik pada instalais pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) disebut sudah rampung dan tinggal menunggu penerbitan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan aturan ini segera diberlakukan untuk mempercepat penanganan sampah di daerah.

“Perpres sudah selesai semua,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia menambahkan, PLTSa telah melewati tahap harmonisasi dan kini hanya menunggu proses perundangan sebelum akhirnya resmi berlaku.

Menurut Zulhas, percepatan pembangunan PLTSa penting untuk mengatasi timbunan sampah di berbagai daerah. “Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3–6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut tidak lagi menggunakan mekanisme tipping fee atau biaya tambahan untuk pengelolaan sampah menjadi energi.

Sebagai gantinya, subsidi akan diberikan dalam bentuk pembelian tenaga listrik oleh pemerintah. “Untuk yang berkontrak dan sudah berjalan (tetap mengikuti aturan lama). (Kontrak baru/aturan baru) nggak ada,” jelas Eniya.

Pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa dengan melebur tiga Perpres menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dan elektrifikasi. Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, ditargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota, namun hingga kini baru dua yang beroperasi yakni PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur, dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), yakni penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif di industri semen dan baja.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|