Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan acuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) dan kurir online.
"Bicara acuan kata kuncinya, THR ini adalah budaya kita. Kedua, kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan driver itu memang harmonis bersama-sama. Setuju ya?," ujar Yassierli saat ditemui usai menerima aspirasi driver ojol di lobby Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Adapun payung hukum terkait THR ojol ini, bisa jadi akan masuk dalam Peraturan Menteri atau berbentuk Surat Edaran (SE).
Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah hadir untuk mendengarkan aspirasi para pengemudi ojol sebagai bentuk keberpihakan.
"Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan," tegas Yassierli.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait soal tuntutan pemberian THR bagi pengemudi taksi dan ojek online.
Foto: Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
"Tadi pagi saya sudah bicara dengan Ibu Menkomdigi (Meutiya Hafid), dan sebelumnya kita juga sudah sounding kepada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi). Kita sedang melihat bagaimana kita bisa mengeluarkan sebuah persepsi yang sama," kata Menaker.
Terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri, isu tersebut sudah menjadi program prioritas di Kemnaker.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dengan mengundang pakar terkait status driver ojol.
Komunikasi sudah berdiskusi dengan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), terkait dengan penyikapan negara-negara lain.
"Kita lihat di negara-negara lain sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu jadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana," ujarnya.
"Ini PR besar kami bagaimana concern-nya adalah sebuah kepastian regulasi, jadi nggak sebatas THR aja." jelas Yassierli.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Bantu Tranformasi & Efisiensi BUMN, Talenta Digitalnya Siap?
Next Article Demo Ojol Tuntut Tarif Seragam, Menkominfo Bilang Begini