REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengawal sidang sengketa lahan seluas 23.380 meter persegi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Proses sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai upaya menegaskan kepemilikan sah lahan tersebut.
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dimah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan. "Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Dimah di Cikarang, Jumat.
Sidang aanmaning kedua terkait sengketa ini terpaksa ditunda karena 11 pihak tergugat tidak hadir. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi keadilan serta sesuai harapan masyarakat.
Dimah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini menjadi objek gugatan seorang warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Akhmad Aryadi. Pemerintah menegaskan bahwa tanah ini, yang ditempati puluhan warga, terdaftar secara sah sebagai milik Pemkab Bekasi.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat mengoreksi dan menilai secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah," tambahnya. Pemkab Bekasi berkomitmen mempertahankan aset daerah sesuai ketentuan hukum.
Protes Warga dan Dugaan Mafia Tanah
Pada saat yang sama, puluhan warga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Cikarang untuk mencari keadilan. Mereka menilai proses hukum ini sarat kejanggalan dan diduga melibatkan praktik mafia tanah. Perwakilan warga, Sahrul, menyuarakan protes keras atas gugatan yang menyeret permukiman mereka.
"Kami warga Kampung Pondok Babelan jelas merasa tidak puas. Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah menempati lahan ini sejak lama, sementara bukti yang digunakan pihak lawan, kami duga tidak sah," tegasnya. Warga menduga adanya penggunaan dokumen palsu dalam proses gugatan.
Sahrul menekankan bahwa warga tidak akan tinggal diam dan akan terus menempuh upaya hukum demi mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka. "Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini bukan pemilik asli, ini mafia tanah," ujarnya, sambil berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk mencapai keadilan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

12 hours ago
4
















































