
Ruang Terbuka Hijau - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terus mendorong pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) di tengah tingginya harga tanah dan terbatasnya ruang di kawasan perkotaan. Pengadaan lahan tersebut diprioritaskan untuk pembangunan balai warga, balai RW, hingga Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di wilayah kampung yang masih minim fasilitas bersama.
Kebutuhan lahan untuk fasilitas umum di Kota Jogja dinilai semakin mendesak seiring keterbatasan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pemkot Jogja pun mulai memprioritaskan pengadaan tanah di kampung atau kelurahan yang belum memiliki balai warga maupun RTHP.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja, Wahyu Handoyo, mengatakan fasilitas umum yang dibangun nantinya benar-benar diarahkan untuk menunjang aktivitas masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan.
“Fasilitas umum di kelurahan itu untuk balai warga, RW, RK dan sebagainya, sehingga benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Tahun ini baru bisa satu titik dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Menurut Wahyu, apabila masih terdapat lahan milik warga yang dinilai potensial untuk kepentingan umum, masyarakat dapat mengusulkannya kepada Pemkot Jogja agar dilakukan proses pembelian tanah.
“Ketika warga belum mempunyai RTHP dan balai RW, lalu ada lahan yang potensial dimanfaatkan ke depan, itu bisa diajukan. Setelah dibeli Pemkot, nantinya dimanfaatkan untuk balai warga atau balai kampung yang manfaatnya kembali ke masyarakat,” katanya.
Namun demikian, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam pengadaan lahan fasilitas umum di Kota Jogja. Hingga kini masih terdapat sekitar 161 usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan APBD Kota Jogja.
Wahyu menjelaskan, alokasi anggaran pengadaan tanah untuk fasilitas umum setiap tahun rata-rata hanya berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut, Pemkot Jogja umumnya hanya mampu merealisasikan satu hingga dua titik pengadaan lahan setiap tahunnya.
“Nilai tanah di Kota Jogja cukup tinggi, sementara anggaran APBD kita terbatas sehingga tidak bisa banyak,” jelasnya.
Ia menambahkan, harga lahan di Kota Jogja juga tidak bisa disamaratakan karena penentuan nilai tanah dilakukan melalui appraisal oleh lembaga independen. Penilaian tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lokasi, akses jalan, hingga harga pasar di kawasan sekitar.
“Tidak bisa digeneralisasi harga rata-rata tanah karena setiap lokasi punya karakteristik dan nilai khusus masing-masing,” katanya.
Ke depan, Pemkot Jogja berharap pengadaan lahan tidak hanya memenuhi kebutuhan balai warga dan fasilitas kampung, tetapi juga mendukung target pemenuhan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan kualitas lingkungan sekaligus penyediaan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih merata.
“Harapan kami prioritas pemenuhan RTHP bisa terus berjalan menuju target 30 persen ruang terbuka hijau. Kebutuhan balai RT, RW, kelurahan untuk masyarakat juga sama-sama menjadi kebutuhan mendasar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































