Penampakan Duit Sitaan Rp301 M Kasus Pidana Pencucian Uang Duta Palma

2 days ago 3

CNBC Indonesia News Foto News

FOTO

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia

12 November 2024 18:55

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan CNBC Indonesia, total uang yang disita kali ini Rp301.986.366.605,47. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Uang tersebut dijejerkan di depan awak media dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang dikemas dalam plastik dan kardus. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Uang ini disita dari yayasan Darmex dari PT Duta Palma yang telah dipindahkan dan dialihkan ke PT Darmex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penyitaan ini sebagai hasil pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dari Duta Palma Group dari tersangka, yang berasal dari tujuh korporasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|