FOTO
dok Kementerian Perdagangan, CNBC Indonesia
25 January 2025 11:00

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24 Jan). (Dok Biro Kehumasan Kemendag)

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI, yaitu masih memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya; tidak memiliki izin edar BPOM; tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag; memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO; memproduksi MINYAKITA tidak sesuai dengan ukuran tertera dalam kemasan (kurang dari 1 liter), serta menjual MINYAKITA Rp15.500/liter dari seharusnya Rp14.500/liter. (Dok Biro Kehumasan Kemendag)

Selain itu, PT NNI tidak terdaftar di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas MINYAKITA. Namun, PT NNI terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA. (Dok Biro Kehumasan Kemendag)