Pengelolaan Jatinangor Golf Resort Dikaji Ulang untuk Peningkatan PAD Jabar

7 hours ago 4

Pansus XIII DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke kawasan Jatinangor National Golf Resort, Kabupaten Sumedang, Rabu (8/4/2026) dan mendorong adanya optimalisasi kerja sama pengelolaan untuk meningkatkan kontribusi PAD bagi Pemprov Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong optimalisasi kerja sama pengelolaan Jatinangor National Golf Resort guna meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Saat ini, pengelola, PT Langen Krida Pratyangga, memiliki kewajiban menyetor keuntungan Rp 3 miliar per tahun kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Pansus XIII menilai perlu adanya peninjauan ulang terhadap skema kerja sama agar nilai manfaat yang diterima Pemprov Jabar dapat terus meningkat setiap tahunnya.

Sekretaris Pansus XIII, Hasyim Adnan, mengatakan peninjauan dilakukan saat kunjungan kerja ke kawasan Jatinangor National Golf Resort, Kabupaten Sumedang, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, aset tersebut milik Pemprov Jabar yang telah dikerjasamakan melalui skema build operate transfer (BOT) selama 30 tahun dan diperpanjang kembali untuk jangka waktu serupa.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan skema pengelolaan dapat memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi pemerintah daerah,” ujar Hasyim.

Menurut dia, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, tidak hanya terhadap besaran kontribusi tetap, juga potensi pengembangan usaha yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga menambahkan, pihaknya akan meninjau ulang skema kerja sama operasi (KSO) dan BOT bersama pihak pengelola. Evaluasi tersebut mengacu pada klausul peninjauan yang dapat dilakukan setiap lima tahun dalam perjanjian.

“Melalui klausul evaluasi lima tahunan, kami akan melihat kembali nilai yang dihasilkan. Bersama Bappeda, kami juga akan menghitung ulang potensi positif dari kerja sama ini agar berujung pada peningkatan PAD Jawa Barat,” kata Yod.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jabar membentuk Pansus XIII dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026. Tujuannya, membahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, termasuk evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset daerah.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|