Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Penggeledahan di rumah mantan menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pengalihan lahan hutan untuk perkebunan dan industri kelapa sawit sepanjang periode 2015-2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan mengungkapkan, kasus yang berujung pada penggeledahan rumah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menhut) Siti Nurbaya Bakar, terkait dengan dugaan korupsi pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, kasus tersebut dalam penyidikan lanjutan dengan serangkaian penggeledahan di enam lokasi pada Rabu (28/1/2026), dan Kamis (29/1/2026). Siti Nurbaya masih sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Jadi saya benarkan dulu bahwa ada penggeledahan beberapa waktu lalu, itu di beberapa tempat. Dan salah satunya di rumah yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya),” kata Syarief ketika ditemui di Gedung Kejagung, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di enam tempat yang berada di sekitaran Jakarta, dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar). Namun Syarief tak mau menyebutkan wilayah mana saja lokasi penggeledahan itu. “Ada di beberapa tempat. Kalau tidak salah enam tempat. Dan salah satunya itu di rumah yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya),” terang Syarief.
Dia menjelaskan, kasus korupsi yang berujung penggeledahan rumah Siti Nurbaya itu, menyangkut soal pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sepanjang 2015 sampai 2024.

1 month ago
21
















































