Foto kolase (kiri-kanan) dua petani, Ropii (67) dan Trisminah (45), berpose sebelum mengikuti unjuk rasa Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri bertajuk Tolak Kriminalisasi Petani menuju Mapolda Jawa Tengah di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026). Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas untuk Demokrasi) selaku penasihat hukum petani Ropii dan Trisminah mendesak Ditreskrimum Polda Jateng agar menghentikan penyidikan terhadap keduanya atas laporan PT Soekarli Nawaputra Plus terkait dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 16 hektare di Dusun Dayunan-Kendal, karena menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dua petani dari sekitar 152 petani yang tengah memperjuangkan hak atas lahan dalam konflik agraria, sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri membentangkan spanduk saat unjuk rasa bertajuk Tolak Kriminalisasi Petani di depan Mapolda Jawa Tengah. Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas untuk Demokrasi) selaku penasihat hukum kedua petani menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi di tengah konflik agraria yang melibatkan ratusan petani. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri menggelar aksi unjuk rasa menuju Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Senin (3/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dua petani yang sedang menjalani proses hukum dalam sengketa lahan sekaligus menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi petani dalam konflik agraria.
sumber : Antara Foto

4 hours ago
4














































