Peternak Ayam Kembali Merana, Ini Penyebabnya

6 hours ago 2

Peternak Ayam Kembali Merana, Ini Penyebabnya Peternakan ayam broiler. - Ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Tingginya harga jagung pakan membuat Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) merana akibat kenaikan harga jagung pakan. Kenaikan harga ini membuat biaya produksi merangkak naik. Mereka mendesak agar pemerintah menurunkan harga jagung pakan. 

Ketua KPUN Alvino Antonio mengatakan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak meningkatkan keuntungan peternak akibat harga pakan juga terus naik yang menyebabkan biaya produksi juga naik.

Per 1 Oktober 2025, Alvino menuturkan harga rata-rata nasional ayam hidup sebesar Rp21.000 per kilogram atau 14,28% di atas harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat peternak yang sebesar Rp18.000 per kilogram.

Padahal, lanjut Alvino, rata-rata biaya produksi sudah mencapai Rp19.000–20.000 per kilogram. Dia mengungkap, kenaikan biaya produksi ini imbas harga pakan jagung yang terus naik mencapai Rp6.900–7.000 per kilogram atau melebihi Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang sebesar Rp5.500 per kilogram.

Sementara itu, Alvino mengungkap harga ayam broiler secara nasional di tingkat konsumen rata-rata tetap dijual dengan harga yang tinggi, yakni dibanderol Rp38.377 per kilogram. “Artinya, peternak rakyat ayam ras tidak menikmati kenaikan harga di tingkat konsumen akibat biaya pakan jagung yang juga ikut naik,” kata Alvino dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Di samping itu, KPUN juga menyoroti bahwa Pemerintah harus mengaudit stok dan harga dari anak ayam umur sehari (day old chick/DOC) tersebut, agar harga ayam hidup di tingkat peternak tetap terjaga besarannya di tingkat harga yang tidak merugikan peternak.

Selain itu, Alvino juga menyoroti sejumlah program pemerintah seperti bantuan pangan dan makan bergizi gratis (MBG) yang belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal.

Berikut daftar 10 tuntutan peternak ayam ke pemerintah:

1. Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak.

2. Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya.

3. Turunkan harga pakan ternak. Kementerian Pertanian menghianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan.

4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC.

5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan;

6. Turunkan harga jagung menjadi Rp5.500 per kilogram dengan kadar air 13–15%. 7. Pemerintah harus mengimplementasikan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.

8. Kementerian Pertanian harus mengatur integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100% kepada peternak mandiri.

9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS (Grand Parent Stock) jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi, di mana harga Parent Stock (PS) termahal di dunia dan bundling.

10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat ayam ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|