PKS Jakarta Minta Izin Usaha Hiburan yang Jadi Tempat Peredaran Narkoba Dicabut Permanen

1 month ago 13

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jakarta mengusulkan agar izin usaha tempat hiburan yang dijadikan lokasi peredaran narkotika dicabut secara permanen. Usulan itu disampaikan dalan Rapat Paripurna terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, di Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta, Muhammad Hasan Abdullah, menilai kondisi Jakarta saat ini sudah dalam tahap darurat narkoba. Bahkan, beberapa daerah di Jakarta sudah identik dengan sebutan "Kampung Narkoba". Tak hanya itu, peredaran narkoba juga dinilai sudah masuk ke wilayah perkantoran, instansi pemerintahan, hingga sekolah.  

"Raperda P4GN ini diharapkan menjadi titik terang upaya pegendalian dan pencegahan peredaran narkotika di Jakarta menjadi lebih baik lagi. Namun, kami memandang bahwa kita tidak boleh terjebak bahwa Perda ini nantinya hanya sekadar dokumen administratif saja," kata dia di DPRD Provinsi Jakarta, Senin.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong diterapkannya kebijakan zero tolerance bagi tempat hiburan malam di Jakarta. Pasalnya, pusat hiburan malam memiliki risiko tinggi peredaran gelap narkotika. 

"Fraksi PKS mendorong sanksi administratif yang tegas dalam Raperda tersebut berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, tanpa ruang negosiasi," kata dia.

Hasan menilai, ketegasan pemerintah adalah kunci efek jera. Menurut dia, Jakarta tidak boleh memberikan panggung bagi entitas usaha yang merusak moralitas bangsa demi keuntungan sepihak.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|