Kantor cabang FIFGROUP Kabupaten Gunung Kidul yang beralamat di Jl. KH Agus Salim No.114, Kranon, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada Jasmanta, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), setelah terbukti melakukan penggelapan terhadap objek jaminan fidusia.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 118/Pid.Sus/2025/PN Wno yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan jaminan fidusia.
Kasus ini berawal dari pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan Jasmanta melalui FIFGROUP Cabang Gunungkidul. Dalam perjanjian pembiayaan beserta akta jaminan fidusia, telah ditegaskan bahwa objek pembiayaan tidak boleh dialihkan, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Namun, dalam masa angsuran yang masih berjalan, terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan penagihan dan pemberian peringatan, pihak FIFGROUP menemukan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.
Belakangan diketahui, kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
Atas perbuatan itu, FIFGROUP menempuh jalur hukum hingga perkara diproses di Pengadilan Negeri Wonosari. Dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia telah terpenuhi.
Remedial Central Head FIFGROUP, Widi Andri, menyampaikan bahwa putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai tanggung jawab dalam perjanjian pembiayaan.
“Putusan ini kami harapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan pembiayaan, terutama terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga kewajiban diselesaikan,” ujarnya.
FIFGROUP juga berharap putusan tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menjaga kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































