Polemik Bebas Pajak Susu Australia, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah memberikan perlakuan pajak yang sama terhadap susu impor maupun susu lokal. DJP menyebut kedua produk itu sama-sama dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pembebasan PPN kepada produk susu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. PP tersebut salah satunya mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i PP itu, Dwi mengatakan susu masuk dalam kategori komoditas yang dibebaskan dari PPN. Pemerintah, kata dia, membebaskan susu dari PPN karena masyarakat menjadikan susu sebagai kebutuhan pokok.

"Susu termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, atas impor dan penjualan susu dari peternak lokal sama-sama bebas PPN," kata dia.

Pemerintah Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPSFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Pemerintah Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPS

Sebelumnya, impor susu mendapatkan sorotan setelah Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut peternak sapi lokal kalah bersaing dengan susu impor. Dia mengatakan salah satu sebabnya adalah perlakuan khusus berupa pembebasan bea masuk terhadap impor susu dari Selandia Baru dan Australia.

Dia mengatakan pembebasan bea masuk ini disebabkan karena Indonesia terikat perjanjian perdagangan bebas dengan Selandia Baru dan Australia.

Dalam PMK Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.

Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

  1. Susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00
  2. Susu dalam bentuk cair, termasuk dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00
  3. Susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00
  4. Susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00

(rsa/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RI "Kebanjiran" Susu Impor Bikin Penyerapan Susu Peternak Minim

Next Article Video: Kemenkeu Ungkap Penyebab PMI Manufaktur RI Turun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|