Markas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Kecamatan Serpong.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan verbal antara guru berinisial CB (54) atau yang akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid. Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan itu. "Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. "Serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara," ucap Boy.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap hasil mediasi atau restorative justice (RJ) antara guru berinisial CB atau yang akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan.
"Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tapi niatan tersebut untuk kebaikan anak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, dia menyebutkan pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan Laporan Polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan. "Pelapor akan menggunakan hak jawab kepada media, dan pelapor juga menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari," ujar Boy.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pertemuan atau mediasi tersebut dilakukan demi kepentingan masa depan anak, dan diharapkan dapat menghasilkan solusi penyelesaian secara damai. Mediasi atau RJ itu telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan.
sumber : Antara

2 hours ago
1
















































