Tambang Emas (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengulas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yuliot menyampaikan belum mengetahui perusahaan emas mana saja yang terlibat, maupun asal penambangan emas ilegal tersebut. Menurut dia, transaksi keuangan membutuhkan pembedahan yang sangat detail, sebab bisa saja melibatkan pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi.
“Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot.
PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
sumber : Antara

2 hours ago
2
















































