PPN RI 12% Bakal Jadi yang Tertinggi di ASEAN, Singapura Aja Lewat!

2 months ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan pada Januari 2025.

Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR minggu lalu, Rabu (13/11/2024). Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

"Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," tegas Sri Mulyani, dikutip Senin (18/11/2024).

Dia menegaskan saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu, pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

Jika tarif PPN 12% diterapkan, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, bersanding dengan Filipina.

Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), yang dikutip tim riset CNBC Indonesia, Indonesia sebenarnya sudah masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024.

Saat ini, tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10%. Dengan besaran ini, Indonesia berada di posisi kedua. Posisi pertama ada Filipina dengan 12%.

Sementara itu, Kamboja dan Vietnam masing-masing sebesar 10%. Kemudian Singapura dengan pajak barang dan pelayanan sebesar 9%.

Dan Malaysia kini masuk jajaran ke 6. Malaysia menaikkan tarif Pajak Layanan dari 6% menjadi 8% pada 1 Maret 2024. Namun, beberapa layanan tetap pada tarif lama 6%. Tarif Pajak Penjualan terpisah untuk sebagian besar barang tetap pada 10%.

Adapula, Thailand dan Laos dengan tarif PPN yang sama sebesar 7%. Myanmar memberikan standar pajak komersial sebesar 5%. PwC menjelaskan, tidak ada VAT di negara tersebut. Kemudian, Timor Leste hanya menerapkan pajak penjualan impor sebesar 2,5%.

Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty mengingatkan kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin memberatkan daya beli masyarakat ke depan, dan berpotensi semain melemahkan laju konsumsi rumah tangga.

"Nah ini memang harus diwaspadai makanya harus hati-hati sekali dengan kebijakan PPN nanti ke depannya karena dikhawatirkan daya beli masyarakat ke depan akan semakin tertekan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Telisa menyarankan supaya pemerintah memutuskan untuk segera menunda kenaikan PPN menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 11% sebelum mampu memperbaiki daya beli masyarakat dengan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan tingkat upah yang menyejahterakan masyarakat.

Berikut ini, besaran tarif PPN, pajak barang dan layanan di negara-negara ASEAN pada 2024:

  • Filipina 12.0%
  • Indonesia 11.0%
  • Kamboja 10.0%
  • Vietnam 10.0%
  • Singapura 9.0%
  • Malaysia 8.0%
  • Thailand 7.0%
  • Laos 7.0%
  • Myanmar 5.0%
  • Timor Leste 2.5%

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta

Next Article China Tiba-Tiba Warning RI Cs Gegara NATO

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|